Suami Istri di Lubuklinggau Terpaksa Hidup di Penjara, Penyebabnya Simpan Barang 0,624 Gram

Suami Istri di Lubuklinggau Terpaksa Hidup di Penjara, Penyebabnya Simpan Barang 0,624 Gram

Pasangan suami istri di Kota Lubuklinggau divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.-dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Lubuklinggau Ricky Fatra alias Riki (32) dan Yessi Gasela (24) terpaksa menjalani hidup dipenjara. 

Pasutri yang tinggal di kontrakan Jalan Wakaf  RT. 02 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba memiliki 0,624 gram sabu. 

Vonis terhadap Pasutri ini dibacakan majelis hakim diketuai hakim Verdian Martin dengan anggota Amir Rizki Apriadi dan Lina Safitri Tazili serta Panitera Pengganti (PP) Wahyudi Agus Susantoso, Senin, 9 Januari 2023.  

Sidang pembacaan vonis dilaksanakan secara virtual, terpidana tetrap berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.  

BACA JUGA:Ini Spesifikasi Motor yang Terbakar di SPBU Diresmikan Wali Kota Lubuklinggau

Riki oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau divonis 6 tahun penjara denda Rp 800 juta dan Subsider 3 bulan kurngan. 

Sedangkan istrinya Yessi Gasela divonis  4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan Subsider 3 bulan kurangan.

Vonis dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Rodianah. 

Sebelumnya JPU menuntut Ricky Fatra alias Riki 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan Subsider 3 bulan kurungan.  

BACA JUGA:Motor yang Terbakar di SPBU Diresmikan Wali Kota Lubuklinggau Mengisi BBM Pertalite 30 Liter, Kok Bisa?

Sedangkan Yessi Gasela dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan Subsider 3 bulan kurungan. 

Majelis hakim dalam putusanya menjelaskan bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

Hal- hal yang  memberatkan, terpidana Riky berbelit- belit dalam persidangan, sedangkan Yessi mengakui perbuatannya . 

Pertimbangan meringankan,  terpidana Riki belum pernah dihukum, sedangkan Yessi dalam keadaan sedang mengandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggau pos