31 Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Tidak Termasuk Warga Tanah Periuk

31 Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Tidak Termasuk Warga Tanah Periuk

Polda Sumsel ungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 31 tersangka. -dokumen-sumeks.co

BACA JUGA:Warga Musi Rawas dan Lubuklinggau yang Lahannya Dilalui Jalan Tol, Bisa Jadi Orang Kaya Baru

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pekan terakhir Desember 2022 berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan mengamankan 25 tersangka.

“Dari informasi yang kita terima, dari 25 tersangka itu 21 orang diantaranya merupakan pengedar, satu orang produsen dan tiga orang pemakai," terangnya kepada wartawan.

Untuk barang bukti yang disita kata dia, sabu-sabu sebanyak 20,1 Kg, ganja sebanyak satu batang plus 8,12 gram dan pil ekstasi sebanyak 91,5 butir yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Untuk Polres jajaran yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Pagaralam, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur, Polres Empat Lawang, Polres OKI, Polres Mura, dan Polres Pali.

BACA JUGA:Nah Loh, Pesta Orgen Tunggal di Karang Anyar Telan Korban Jiwa

"Sedangkan dari barang bukti yang berhasil kita amankan dari para pelaku, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 121.309 generasi muda," jelas Kombes Pol Supriadi.

Dengan pencapaian yang dilakukan, agar terus melakukan pengungkapan kasus kejahatan khususnya narkoba, sehingga diharapkan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.

"Kita akan seoptimal mungkin melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba, demi untuk memastikan generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba tersebut," tutup Kombes Pol Supriadi.

Sementara itu viral pesan singkat berantai menyebutkan sejumlah terduga penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Sumsel, Rabu 23 November 2022 lalu dilepas.

BACA JUGA:Ustadz Raji: Semoga Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Soal Organ Tunggal Remix Diikuti

Salah seorang diantaranya inisial Arj alias Jn warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya Jn diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama 5 orang lainnya yakni Nz, Rg dan Dd masih satu keluarga bapak dan anak.

Bahkan salah seorang yang diamankan inisial Wl merupakan istri dari Rg atau mantu dari Nz. 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho membenarkan ada tiga orang yang diamankan pihaknya terpaksa dilepas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: