Kabar Baik, Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Berikut Cara Mendaftarnya

Kabar Baik, Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Berikut Cara Mendaftarnya

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat menyampaikanKementrian Agama RI mulai membuka seleksi petugas haji 2023 secara online.-dokumen-kemenang.go.id

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Arab Saudi tidak lagi membatasi usia Jemaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat pada musim haji 2023. 

Sebelumnya saat pendemi Covid-19, usia JCH yang berangkat ke Arab Saudi dibatasi kurang dari 65 tahun. 

Selain tidak membatasi usia JCH, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 221 Ribu jemaah untuk musi haji 2023 yang telah diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi.

Dari 221 Ribu jemaah tersebut rinciannya 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

BACA JUGA: 252 JCH Musi Rawas Berangkat Haji 2023

Selain mengumumkan kuota haji 2023, Kementrian Agama RI membuka rekrutmen untuk petugas haji 2023. Pada musim haji 2023 Indonesia mendapat kuota 4.200 orang.

Pendaftaran petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, dibuka mulai 6-13 Januari 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

“Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore," ungkap Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta dikutip dari kemenang.go.id.

Setelah mengunduh aplikasi Pusaka Super Apps Kemenag, pelamar bisa langsung mendaftar. 

BACA JUGA:Insya Allah, 2023 ini 57 CJH Muratara Usia di Atas 65 Tahun Berangkat

Simak cara daftar Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat: 

  • Harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren 
  • Khusus PNS yang ingin mengikuti harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.

Berikut tata cara pendaftaran petugas haji 2023:

BACA JUGA:Senyum Tulip

  • Masuk ke laman Pusaka Kemenag, pilih menu "Pendaftaran Petugas Haji" dan klik "Daftar".
  • Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi.
  • Kemudian, isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik "Daftar".

BACA JUGA:JCH Diatas 65 Tahun Boleh Berangkat Haji, Indonesia Dapat Jatah 221 Ribu Jemaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: