31 Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Tidak Termasuk Warga Tanah Periuk

31 Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Tidak Termasuk Warga Tanah Periuk

Polda Sumsel ungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 31 tersangka. -dokumen-sumeks.co

PALELMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Sedikitnya 31 tersangka penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di Sumatera Selatan berhasil diamankan. 

Mereka ditangkap Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran sejak sepekan terahir 2023. 

Dari 31 tersangka yang ditangkap tersebut tidak termasuk warga Desa Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas yang dilepas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel pada November 2022 lalu. 

Polda Sumsel mengamankan warga Desa Tanah Periuk karena diduga mengedarkan Narkoba. 

BACA JUGA:Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel

Namun setelah dilakukan pemeriksaan 3 dari 6 orang yang diamanakn harus dilepas karena tidak memenuhi unsur.

Sedangkan 1 orang diproses hukum dan 2 lainnya yang positif harus menjalani rehap karena tidak terlibat jaringan. 

Dalam pengungkapan kasus dilakukan Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 Kilogram (Kg) sabu-sabu, pil ekstasi sebanyak 10 butir dan ganja sebanyak 500 batang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa dari barang bukti yang diamankan ada sekitar 24 kasus yang berhasil di ungkap, dengan tersangka ditangkap sebanyak 31 orang. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Berikut Cara Mendaftarnya

"Dari jumlah tersebut, kita mendapatkan informasi bahwa ada 27 pengedar dan empat orang merupakan pemakai barang haram tersebut," tegas Kombes Pol Supriadi, Senin 9 Januari 2023.

Pada Minggu pertama di Januari 2023 ini ada beberapa Kepolisian Resor (Polres) yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU Timur dan Polres Pagaralam.

"Dari barang bukti yang diamankan para anggota kita, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 23.468 anak bangsa," ungkapnya kepada wartawan yang juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran tutup tahun 2022 berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: