31 Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Tidak Termasuk Warga Tanah Periuk
Polda Sumsel ungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 31 tersangka. -dokumen-sumeks.co
BACA JUGA:Peyerang Perwira Polisi di Palembang Ternyata Mantan Napi, Kasusnya Bikin Ketagihan
Namun dirinya belum merinci mengenai identitas ketiga orang yang dilepas tersebut.
Menurutnya ketiga orang yang dilepas berdasarkan hasil gelar perkara tidak terbukti memenuhi unsur dan dan urinenya negatif.
“Dari hasil gelar ada 3 orang yang tidak terbukti penuhi unsur & urine -, jadi harus dilepas,” tegas Kombes Pol Heru Agung Nugroho saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Minggu 27 November 2022 malam.
Ditambahkan Kombes Pol Heru Agung Nugroho untuk warga Desa Tanah Periuk lainnya hasil gelar perkara satu orang terbukti memenuhi unsur pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:JCH Diatas 65 Tahun Boleh Berangkat Haji, Indonesia Dapat Jatah 221 Ribu Jemaah
“ 1 terbukti ps 112, 2 urine positif wajib di rehab krn bkn tmsk jar (jaringan),” terang Heru Agung Nugroho melalui pesan WhatsAppnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: