Senapan Angin Otong Biking Siswa SMP di Palembang Koma, Tembak Burung Kena Mata Pemain Bola

Senapan Angin Otong Biking Siswa SMP di Palembang Koma, Tembak Burung Kena Mata Pemain Bola

Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard SIK menunjukan senapan angin otong yang pelurinya mengeni siswa SMP-dokumen-sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kejadian menimpa siswa SMP di Kota Palembang menjadi pelajaran agar kita lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata berbahaya. 

Siswa SMP berinisial MF (14) itu menjadi korban peluru nyasar senapan angin milik Fr alias Otong (20) warga Kecamatan Gandus Kota Palembang Sumatera Selatan.

Korban mengalami luka dibagian mata akibat terkena tembakan senapan angin milik Otong. 

Usai terkena peluru nyasar senapan angin  yang digunakan Otong, MF langsung dilarikan ke IGD RSUP Mohammad Husein Palembang. 

BACA JUGA:Tol Bengkulu -Taba Penanjung Mulai Beroperasi, Berikut Tarifnya, Lanjut ke Lubuklinggau Sumatera Selatan

Setelah koma 8 hari, Kamis, 5 Januari 2023 korban MF meninggal dunia. 

Terduga pelaku Fr alias Otong diamankan Unit Reskrim Polsek Gandus setelah melakukan penembakan terhadap MF.

Peluru nyasar senapan angin Otong mengenai mata korban MF yang tengah bermain bola. 

Kejadian tersebut terjadi Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di lapangan bola Perumahan Griya Tanjung Wahid, Talang Kepuh, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Kota Palembang.

BACA JUGA:Tol Lintasi 11 Desa di Musi Rawas, Jika Jalur Muara Enim Lubuklinggau Bengkulu Dibangun 

“Setelah selama delapan hari koma di rumah sakit, Kamis 5 Januari 2023 siang korban meninggal dunia,” terang Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard SIK dikutip dari SUMEKS.CO, Jumat 6 Januari 2023 sore.

Kapolsek mengatakan, saat korban menjalani perawatan dirinya langsung bergegas menjenguk kondisi MF. Kebetulan saat itu terduga pelaku juga berada di rumah sakit. 

“Setelah dilakukan pendekatan, terduga pelaku mau diajak ke Polsek Gandus untuk menjalani pemeriksaan,” terang Kapolsek. 

Ditegaskan Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co