Akun Facebook Hantarkan Dua Pria Muratara Sumatera Selatan Masuk Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Muda
Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berdasarkan informasi disampaikan melalui media sosial Facebook.-dokumen-linggaupos.co.id
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
BACA JUGA:Yang Nonton Rhoma Irama Wajib Tahu, Ikuti Arahan Polisi untuk Jalur Masuk Lokasi
Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan, simak ulasannya berikut ini.
Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.
Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.
BACA JUGA:Rumah Janda di Terawas Musi Rawas Dibakar, Korban dan Anaknya Luka Bakar
Narkotika Golongan 1
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.
BACA JUGA:Apa Kata Netizen, Ayah di Lubuklinggau Pukuli Anak Gadis, Tidak Pulang Sejak Tahun Baru
Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: