Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis

Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis

Ilustrasi Korupsi--

BACA JUGA:Apa Kata Netizen, Ayah di Lubuklinggau Pukuli Anak Gadis, Tidak Pulang Sejak Tahun Baru

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan pada APDes Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019 dan 2020 telah mengakibatkan negara rugi Rp.898.699.293,74.

Perbuatan Herman Sawiran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. 

Dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Dengan itu Husni menghimbau ASN bekerjalah sesuai prosedur sebaik mungkin dan aturan yang berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co