Seorang Dirut Media Pun Menangis, Penyebabnya Tak Disangka-sangka

Seorang Dirut Media Pun Menangis, Penyebabnya Tak Disangka-sangka

Dr H M Muslimin SH MH resmi menyandang gelar doktor usai menjalani sidang terbuka promosi doktor gakultas hukum Universitas Sriwijaya. ----

BACA JUGA:Dirut Sumatera Ekspres Grup H Muslimin Promosi Gelar Doktor Bersama Istri

Kemudian S2-nya lebih dulu HM Muslimin 1 tahun dari Hj Oslita. HM Muslimin menyelesaikan S2 di FH Unib pada 2009. Bidang kajian penelitiannya pun mengenai Hukum Pers juga. 

“Hanya mengambil fokusnya saja. Terus dan terus belajar hukum. Tapi khususnya Hukum Pers,” ujar Muslimin, ketika ditanya kenapa mengambil Ilmu Hukum bukan Ilmu Komunikasi yang linier dengan pekerjaannya. 

Pada saat mempertahankan karya ilmianya yang tebal itu, HM Muslimin berhasil meyakinkan tujuh penguji. Pertanyaan yang diajukan para penguji dijawab dengan lugas. 

Satu per satu penguji membedah disertasi HM Muslimin. Mereka adalah Dr Febrian SH MS (Dekan FH Unsri/Ketua Tim Penguji/Promotor). 

BACA JUGA:Ini Resep Nasi Bakar Enak dan Simpel, Cocok Buat Makan Siang, Dicoba Yuk

Dr HKN Sofyan Hasan SH MH (KPS/Sekretaris Tim Penguji), Dr Mada Apriandi Zuhir SH MCL (Dosen FH Unsri/Co- Promotor/Anggota Tim Penguji). Dr Ridwan SH MHum (Dosen FH Unsri/Anggota Tim Penguji).

Dr Firman Muntaqo SH MHum (Dosen FH Unsri/Anggota Tim Penguji). Dr Iza Rumesten RS SH MHum (Dosen FH Unsri/Anggota Tim Penguji). Dan Prof Dr Herlambang SH MH (Guru Besar Unib/Penguji Eksternal).

Fenomena yang melatari disertasi HM Muslimin, antara lain banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak tuntas. 

Sejak kran kebebasan Pers dibuka di era Pesiden BJ Habibie hingga sekarang. Banyak kasus kekerasan terhadap insan pers yang penyelesaian hukumnya tidak menggunakan UU Pers. 

BACA JUGA:Kabar Duka, Legenda Sepakbola Pele Meninggal Dunia

Bentuk hukumannya pun tidak jelas. Hilang begitu saja. Padahal sanksi hukumnya sudah jelas. Yakni UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Khususnya Pasal 18 ayat 1 BAB VIII. Yakni barang siapa yang melanggar Pasal 4 ayat (2 dan 3) tentang tugas Pers, maka dihukum penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. 

Dalam membahas disertasinya HM Muslimin melakukan perbandingan pelaksanaan Hukum Pers di negara lain. Yang maju dalam demokrasi seperti Amerika. 

Studi literatur pelaksanaan Hukum Pers di Belanda, Autralia dan negara lainnya. Kesimpulan HM Muslimin bahwa fungsi Pers sebagai media kontrol sosial perlu direstorasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: