Ini Hukuman untuk Ayah Bandar Narkoba yang Tembak Polisi di Musi Rawas
Jamari (57) dihukum penjara, karena menembak polisi yang menangkap anaknya yang diduga bandar narkoba--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Ayah bandar narkoba yang menembak polisi di Musi Rawas, dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pelaku adalah Jamari (57) warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Seperti diketahui Jamari, menembak Briptu Khairul Candra Anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas, yang hendak menangkap anaknya yang diduga bandar Narkoba.
Oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Lubuklinggau, Senin 26 Desember 2022, Jamari dihukum 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Ayah Bandar Narkoba yang Menembak Polisi di Musi Rawas Sudah Dituntut Jaksa
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wijawiyata dengan Hakim Anggota Tyas Listiani dan Yulia Marhaena dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.
Menurut majelis hakim, Jamari terbukti melanggar pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
“Dengan itu Jamari bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama JPU,” tegas Hakim Wijawiyata.
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianto Ade Saputra dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Aktivis Musi Rawas Apresiasi Polisi Tangkap Bandar Narkoba
Hal-hal yang jadi pertimbangan Hakim Wijawiyata yakni perbuatan terdakwa membuat korban alami cacat, sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dan belum pernah dihukum.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Jamari maupun JPU menyatakan menerima.
Seperti diketahui, kasus ini bermula, Kamis 19 Mei 2022 tim dari Sat Narkoba Polres Musu Rawas melakukan operasi penangkapan.
Yang hendak ditangkap adalah bandar narkotika bernama Peri (anak Jamari) di sebuah rumah Desa Bingin Jungut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co