BKKBN Terima Ribuan PPPK Formasi 2022, Buruan Daftar, ini Caranya
Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK BKKBN--
BACA JUGA:Ini Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Siswa SMP di Musi Rawas, ini Link Videonya
h. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian CAT pada saat melamar melalui SSCASN;
i. Pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada SSCASN;
j. Pelamar wajib memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca jelas dan diunggah pada tempat yang sesuai;
k. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan:
- Memiliki Ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Calon pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada aplikasi SSCASN;
- Pernyataan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis disabilitasnya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas yang tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada aplikasi SSCASN sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) maka diperlakukan sebagaimana pelamar umum.
- l. Pelamar yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR;
BACA JUGA:Piala AFF 2022: Prediksi Laos vs Vietnam, Tak Anggap Remeh Tuan Rumah
m. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/ digugurkan/ dibatalkan kelulusannya, maka panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang lulus passing grade dan memiliki peringkat dibawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
n. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/ tidak benar, panitia seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;
o. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya;
p. Keputusan Panitia Seleksi CASN BKKBN TA 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
BACA JUGA:Temui Warga, Abdul Nasir Serap Aspirasi
Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Pelamar yang telah lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan. Seleksi kompetensi teknis tambahan tidak bersifat menggugurkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: