2023 Honorer Dihapus, Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Syaratnya di Sini

2023 Honorer Dihapus, Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Syaratnya di Sini

Mulai 2023 diwacanakan ASN pensiun dapat Rp1 Miliar. -ilustrasi-

BACA JUGA:Ketahui 4 Tips Agar Wajah Sehat dan Glowing di Sini

“Istilahnya zona nyaman itu namanya ASDP. Masih besarnya anggapan ‘Anak saudara dan Ponakan’ di lingkungan pekerjaan,” kelakar Azwar Anas dimalam Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi birokrasi Tahun 2022, Selasa 6 Desember 2022. 

Namun, tidak dipungkiri masih banyak honorer yang bekerja dengan hebat dan kompeten. Kinerja mereka sangat membantu untuk daerah. 

Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini dalam upaya merealisasikan RUU ASN diangkat PNS melalui seleksi pemberkasan saja.

Selanjutnya, informasi dari MenPAN RB terkait pendataan tenaga honorer masih ada sekitar 102 Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Daerah yang tak kunjung mengirim data secara lengkap untuk diarsipkan sebagai bahan apabila RUU ASN disahkan tahun 2023. 

BACA JUGA:Prestasi Membanggakan, SMAN 1 Muara Beliti Juara Umum Putra Turnamen Volly Ball PGRI Cup

Melalui beberapa prosedur PPPK dan PNS tanpa tes setelah RUU ASN disahkan pelaksanaan dilangsungkan selambatnya 6 bulan dan maksimal paling lama 3 tahun setelan RUU ASN disahkan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 135A ayat (1). 

Dihimpun dari berbagai sumber, RUU ASN terkait formasi perekrutan ASN tanpa tes merupakan 1 dari 39 dari program legislasi nasional yang menjadi prioritas tahun 2023 mendatang. 

Melalui rapat akhir tahun anggota DPR RI sepakat melakukan perpanjangan untuk RUU ASN yang akan dibahas serta dijadikan RUU ASN tahun 2023. 

Termasuk berfokus pada PPPK tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:Wajib Dicoba, 7 Makanan Khas Ini Jika Berkunjung ke Pali

Dimana isi dari RUU-ASN  meminta honorer menunggu hingga tahun 2023 sampai ditentukan waktu paling pas perekrutan PNS atau diangkat PNS tanpa tes. 

Mengingat kepastian PNS diangkat tanpa tes diulur sejak tahun 2021. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id