2023 Honorer Dihapus, Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Syaratnya di Sini

2023 Honorer Dihapus, Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Syaratnya di Sini

Mulai 2023 diwacanakan ASN pensiun dapat Rp1 Miliar. -ilustrasi-

BACA JUGA:Piala AFF 2022: Saatnya Indonesia Juara

Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, Jumat 16 Desember 2022, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah diprioritaskan untuk diangkat langsung menjadi PNS. 

Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

Dalam draft RUU ASN tentang perubahan RUU ASN, ketentuan berasal dari pasal sisipan baru (Pasal 131 A). 

Apabila tenaga honorer termasuk dalam kategori (lama) dan bekerja dengan Pemerintah diharapkan agar diangkat langsung menjadi PNS atau tanpa tes. 

BACA JUGA:Dirut SEG dan RBMG Raih Gelar Doktor dengan Pujian

Sedangkan untuk proses seleksi (Tanpa Tes) disebutkan bahwa syarat diangkat menjadi PNS secara langsung ialah melalui tahap verifikasi dan validasi data yang sudah terdaftar di BKN.

Sebelumnya, ada 3 tahapan yang harus dilalui sebagai proses seleksi diantaranya tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. 

Barulah tenaga honorer yang lolos dalam tahap ini akan maju ke tahap pemberkasan 2V (Verifikasi dan Validasi). 

“Prosedur pengangkatan PNS sebagaimana tercantum dalam ayat satu (1) dilakukan dengan pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan besaran tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” bunyi Pasal 131A ayat (4). 

BACA JUGA:Tersangka Perampokan Disertai Pembunuhan Pelajar SMP di Tugumulyo Musi Rawas Diringkus

Selain prosedur dan tahapan diatas, dalam mengatur RUU ASN DPR RI perlu menelaah lebih jauh soal pertimbangan gaji PNS, ijazah dan pendidikannya, masa kerja pada bidang formasi tercantum dan nominal tunjangan yang diterima (belum). 

Tentu saja sistematis prosedur diangkatnya PPPK dan PNS tanpa tes juga mempertimbangkan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN. 

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas masih menyelesaikan beberapa problem.

Serta menghadapi dilema dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi yang ditujukan kepada ASN dalam lingkup zona nyaman rekruitmen tenaga honorer atau non ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id