2023 Honorer Dihapus, Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Syaratnya di Sini

2023 Honorer Dihapus, Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Syaratnya di Sini

Mulai 2023 diwacanakan ASN pensiun dapat Rp1 Miliar. -ilustrasi-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah akan menghapus honorer pada 2023. Hanya saja penghapusan itu, berbarengan dengan penerimaan ASN (PNS dan PPPK) tanpa tes dari jalur honorer.

Karena itulah hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi honorer yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah.

Rencana ini, muncul dalam rapat Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negera (RUU ASN) jelang tahun baru 2023. Dalam rapat itu dibahas tuntas tentang pengangkatan PPPK dan PNS tanpa tes. 

Revisi UU ASN, saat ini sedang dalam masa perpanjangan revisi RUU ASN untuk dibahas Rapat Paripurna DPR RI 2023. 

BACA JUGA:Arti Atapu Lagi Tren di 3 Medsos Terbongkar, Ternyata Ini Maknanya

Terkait tenaga non ASN diangkat tanpa tes menjadi PPPK dan PNS  beserta syarat dan wacana lainnya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU ASN saat ini sedang diproses agar mendapat hasil terbaik untuk para tenaga honorer. 

Kemungkinan besar RUU ASN diangkat PNS tanpa tes dijadikan Program Legislasi Negara 2023 (Prolegnas). 

Adapun revisi RUU ASN yang tengah dipertimbangkan saat ini ialah UU Nomor 5 Tahun 2014. 

BACA JUGA:Liburan Natal dan Tahun Baru, Mulai 19 Desember 2022 Anak-anak Naik Kereta Api Tidak Perlu Vaksin

Isinya membahas tentang pengangkatan PPPK dan PNS tanpa tes yang termasuk Proglenas masa persidangan (Sidang Paripurna) tahun 2023. 

Setelah pembahasan RUU ASN sukses dan disahkan dalam Rapat Paripurna. 

Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya. Tentu, menjadi berita baik untuk tenaga honorer tanah air. 

Kendari, tenaga Honorer harus menunggu sampai tahun 2023 untuk diangkat PPPK dan PNS tanpa tes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id