Pria di Muratara Sumatera Selatan Cabuli Adik Kandung, Untung Korban Terbangun
Tersangka Ismail diamankan anggota Polsek Rawas Ulu karena diduga mencabuli adik kandungnya. -Linggaupos.co.id-Dokumen
Tersangka terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Dijelaskan AKP Joni Indrayana, modusnya terduga pelaku melepaskan celana panjang dan celana dalam korban pada saat korban sedang tidur.
BACA JUGA:Kronologis Wanita Muratara Selundupkan Sabu Bercampur BAB Bayi di Lapas Lubuklinggau
Saat itu korban terbangun dari tidur karena merasa ada yang meraba-raba pada bagian kemaluannya.
Kronologis penangkapan Rabu, 14 Desember 2022 sekira pukul 08.30 WIB, Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah mendapatkan laporan kejadian pencabulan dialami korban.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Anton Andriono beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Rawas Ulu.
Sampai di TKP, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Rawas Ulu untuk dilakukan penyidikan.
BACA JUGA:Ini Dia Pelaku Pencurian Sepeda Motor di DPRD Muratara
Ditambahkan AKP Joni Indrayana, barang bukti yang diamankan baju tidur lengan pendek warna Hitam corak Gambar Micky mouse.
Lalu celana tidur panjang warna Hitam corak Gambar Micky mouse.
Serta pakaian dalam yang digunakan korban saat dicabuli tersangka. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: