Wanita Bawa Bayi di Lubuklinggau, Susul Suaminya Masuk ke Penjara

Wanita Bawa Bayi di Lubuklinggau, Susul Suaminya Masuk ke Penjara

Seorang istri di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan harus ikut menanggung kejahatan suaminya dalam kasus kepemilikan Narkoba.-ilustrasi-Pixabay

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengunjung wanita membawa anak bayi diamankan petugas Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. 

Pasalnya wanita berinisial RS tersebut, diduga hendak menyelundupkan sabu ke suaminya, yang sedang menjalani hukuman di sana. Sehingga ia pun menyusul masuk penjara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan, saat dikonfirmasi Senin 12 Desember 2022 menjelaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan dari Lapas.

“Ya, kami memang sudah menerima pelimpahan dari Lapas. Sekrang ibu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Suami Dipenjara di Lapas Lubuklinggau, Istri Berbuat Dosa

Hendrawan juga mengakui bahwa wanita tersebut memiliki anak bayi, yang sementara masih berada di Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Diketahui sebelumnya, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau amankan satu orang pengunjung perempuan yang bawa kristal putih diduga narkoba, Sabtu 10 Desember 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin 12 Desember 2022 mengatakan, Kronologisnya petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 10.00 WIB salah satu pengunjung RS (30) mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R.

Pengunjung tersebut membawa bayi, juga membawa barang bawaan antara lain makanan, air mineral, buah-buahan dan pampers bayi yang sudah terpakai. Ketika petugas lapas menggeledah barang bawaan tersebut ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat  8,9 gram.

BACA JUGA:Jelang Natal 2022, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Pengedar Sabu

Kristal putih tersebut disembunyikan dalam pampers bayi yang sudah terpakai, pempers tersebut disatukan dengan barang bawaan tersebut.

Bambang menyebut barang Bukti dan pengunjung RS telah diserahkan oleh pihak lapas kepada petugas  Satreskoba Polres Lubuklinggau, sedangkan WBP inisal R sudah di periksa petugas Lapas.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas. 

Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi hal tersebut, dan pihaknya selalu minta jajaran lapas atau rutan untuk berantas peredaran gelap narkotika, HP illegal, dengan lakukan deteksi dini, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: