Suami Dipenjara di Lapas Lubuklinggau, Istri Berbuat Dosa
Barang bukti popok bayi bekas di dalamnya terdapat serbul kristal diduga sabu diamankan dari pengunjung Lapas Lubuklinggau inisial RS saat akan membesuk suaminya--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang istri di Kota Lubuklinggau berbuat dosa dengan memasukkan narkoba jenis sabu dalam popok bayi (pempers) bekas.
Aksi wanita ini diketahui saat dirinya akan membesuk sang suami di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau, Sabtu, 10 Desember 2022.
Terduga pelaku inisial RS (30) yang akan membesuk suaminya inisial R.
Modusnya terduga pelaku membawa barang bawaan untuk suaminya.
BACA JUGA:Jelang Natal 2022, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Pengedar Sabu
Nah diantara barang bawaan itu, dimasukan pampers bayi yang sudah terpakai di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin 12 Desember 2022 membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kronologisnya petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 10.00 WIB salah satu pengunjung RS (30) mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R.
Pengunjung tersebut membawa bayi, juga membawa barang bawaan.
BACA JUGA:Area Terlarang Janda Muratara Iritasi, Penyebabnya Bikin Masuk Penjara
Antara lain makanan, air mineral, buah-buahan dan pampers bayi yang sudah terpakai.
Ketika petugas lapas menggeledah barang bawaan tersebut ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram.
Kristal putih itu disembunyikan dalam pampers bayi yang sudah terpakai.
Pempers tersebut disatukan dengan barang bawaan terduga pelaku RS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: