Wanita Bawa Bayi di Lubuklinggau, Susul Suaminya Masuk ke Penjara

Wanita Bawa Bayi di Lubuklinggau, Susul Suaminya Masuk ke Penjara

Seorang istri di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan harus ikut menanggung kejahatan suaminya dalam kasus kepemilikan Narkoba.-ilustrasi-Pixabay

BACA JUGA:IAI Al Azhaar Lubuklinggau Wisuda Sarjana XIII dan Pascasarjana III, Berikut Pesan Waki Bupati Muratara

Kasus seperti ini juga pernah terhadi di Lapas Narkotika Muara Beliti, pada Oktober 2020 lalu.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menyelundupkan sabu dalam makanan saat membesuk suaminya di Lapas Narkotika Muara Beliti. 

Pelakunya adalah Linda Asmara (34) warga Jalan Amula Rahayu RT 8, Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Ia diamankan  setelah Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti menemukan dua paket sabu seberat 2,95 gram, yang disimpan dalam bungkusan makanan untuk suaminya Miswan.

BACA JUGA:Diharapkan Dapat Tingkatkan Cadangan Migas, PetroChina Uji Coba CO2 Injection Huff & Puff di Jabung Jambi

Untuk menyidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti sabu dan sepeda motor Yamaha Nmax BG 4321 GAD diserahkan ke Polres Musi Rawas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: