Pecatan Polisi dari Muratara ini Sudah Mencoba 4 Kali, Terakhir Kali Sukses, Namun Ditangkap

Pecatan Polisi dari Muratara ini Sudah Mencoba 4 Kali, Terakhir Kali Sukses, Namun Ditangkap

Tersangka Arham Basofi alias Yan (duduk) pecatan polisi yang ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pecatan polisi, Arham Basofi alias Yan (28) kini harus mendekam di Sel Polres Lubuklinggau. Kasusnya serius, yakni pencurian disertai penipuan.

Arham Basofi yang terakhir bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), dipecat karena disersi alias meninggalkan tugas tanpa izin, mengakui perbuatan tercela yang dilakukannya.

Ia ditemani seorang driver ojek online (ojol) maxim mendatangi beberapa tempat yang melayani pencairan uang melalui mesih EDC BRI Link.

Modusnya, pura-pura sudah transfer ke nomor rekening pemilik EDC BRI Link. Kemudian meminta dicairkan uang tunainya. 

BACA JUGA:Jejak Teroris di Sumatera Selatan, Sudah 32 Orang Ditangkap, Berikut Datanya

Untuk memuluskan akalnya, Arham Basofi alias Yan, menunjukkan bukti transfer kendati print out tidak keluar dengan alasan pending.

“Tersangka sudah mendatangi empat tempat EDC BRI Link, di tempat keempat baru berhasil. Sehingga mendapatkan Rp6.500.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara.

Namun korban kemudian menyadari hal itu, sehingga melapor ke polisi dan memviralkan video aksi tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi Arham Basofi alias Yan ini mendadak viral di media sosial 

BACA JUGA:Didatangi Polisi, Wanita di Muratara Keluarkan Benda Terlarang dari Bra

Karena itulah pecatan polisi ini, ditangkap Tim Macan Linggau dan Tim Reskrim Polsek Kota Padang, Selasa 6 Desember 2022 di Wisma Kito Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Adapun aksi penipuan BRI Link dilakukan oleh tersangka Arham Basofi alias Yan, Senin 5 Desember 2022, di toko milik korban Aditya (30) di Kelurahan Bedeng SS Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, aksi penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh tersangka sempat viral.

“Awalnya, viral di medsos seorang driver ojek online (ojol) maxim, Ardi diduga melakukan pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya,” jelas Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: