Mantan Karyawan Leasing di Lubuk Linggau Gelapkan Setoran 11 Konsumen, Diringkus di Rumah Mertua

Mantan Karyawan Leasing di Lubuk Linggau Gelapkan Setoran 11 Konsumen, Diringkus di Rumah Mertua

Tersangka Lingga Permana--

LINGGAUPOS.CO.ID – Lingga Parmana (22) warga Jalan Partimura Rt. 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2 Kota Lubuk Linggau, diringkus polisi Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka Lingga ditangkap di rumah mertuanya, di Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Lingga ditangkap Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur dalam dugaan penggelapan 11 tagihan konsumen leasing FIF Group dengan total Rp13.067.000.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman menjelaskan tersangka Lingga Parmana diduga melakukan penggelapan.

BACA JUGA:Dorr, Mobil Diduga Bawa Ribuan Pil Ekstasi Terbalik di Ogan Ilir, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 3 Orang

Bermula, Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB, karyawan FIF Group, Trio Edwin (44) mendapatkan laporan dari karyawan FIF yang menggantikan pelaku yang sudah risegn 1 Maret 2025, kalau ada konsumen yang sudah menyerahkan uang angsuran kepada tersangka.

Namun diketahui tersangka belum disetorkan uang tersebut ke perusahaan. Kemudian Trio Edwin meminta saksi Engga untuk menkroscek dan mendatangi semua konsumen.

Hingga akhirnya ditemukan 11 Konsumen yang telah menyerahkan uang angsuran kepada tersangka, namun tidak disetorkan ke PT FIF Group Cabang Lubuk Linggau.

Hasil dari temuan itu, Trio Edwin kemudian melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur, hingga dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Ciri Pencuri Mobil Damkar Rejang Lebong yang Ditemukan di Musi Rawas Utara

Hingga akhirnya Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hingga ahirnya diketahui keberadaan tersangka di kediaman mertuanya.

Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diringkus di Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prayitno.

Tersangka pun mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan lalu, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang angsuran 11 konsumen, diakuinya telah dipakai untuk keperluan pribadi Rp10.479.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: