Didatangi Polisi, Wanita di Muratara Keluarkan Benda Terlarang dari Bra

Didatangi Polisi, Wanita di Muratara Keluarkan Benda Terlarang dari Bra

Tersangka Evi alias Upek yang mengeluarkan benda terlarang (sabu) dari dalam bra-nya--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi mendatangi seorang wanita di tepi Jalinsum Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Saat didatangi petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, wanita tersebut tiba-tiba mengeluarkan sebuah benda dari dalam bra nya.

Sontak petugas kaget, namun benda tersebut kemudian diamankan petugas Sat Narkoba, karena isi bungkusan plastik yang dikeluarkan dari bra, adalah benda terlarang yakni sabu.

Wanita itu diketahui bernama Evi alias Upek (26) warga Simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Mantan Polisi Asal Muratara Viral di Medsos, Tim Macan Linggau Langsung Bergerak

Dari Evi alias Upek petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening diduga berisikan sabu  dengan berat brutto 11,89 gram. Kemudian juga diamankan tisue, pirek kaca, uang Rp35 ribu dan bra hitam.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan,  awalnya personil Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi di Lesung Batu sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Hingga diketahui keberadaan tersangka Evi sebagai kurir.

“Saat petugas datang ke lokasi, ada seorang wanita yang berada di  tepi jalan. Ketika didatangi dan mengetahui yang datang polisi, ia mengeluarkan sendiri plastik hitam dari dalam bra miliknya,” kata Kasi Humas.

BACA JUGA:Perbuatan Ajay di Lubuklinggau Bikin Malu, Rudapaksa Bocah di Mushola

Setelah dibuka plastik hitam tersebut  ditemukan barang bukti sabu. Kemudian Evi dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.

Ada Peredaran Narkoba di Pemukiman SAD Muratara

Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap adanya peredaran narkoba di pemukiman Suku Anak Dalam (SAD). 

Tepatnya di Kampung 8 Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: