Truk di Lubuklinggau Antre BBM Subsisdi Berulang Kali di SPBU untuk Dijual Kembali
Tersangka Mustopa dan barang bukti truk yang digunakan untuk antre solar--
BACA JUGA:Pria ini Ditangkap, Warga Keputraan Lubuklinggau Berterima Kasih
Sedangkan yang kedua masih berada di tangan terduga pelaku Mustopa 100 liter dalam tangki dan 3 buah jeriken berisikan BBM Jenis Bio Solar dengan total sebanyak 100 liter.
Guna kepentingan penyidikan tersangka barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu unit Mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning dengan Nopol BG-8760-G berisi 100 liter BBM Jenis Bio Solar dalam tangki.
Lalu tiga Buah jeriken warna putih berisi total 100 liter.
BACA JUGA:Prediksi 16 Besar, Brasil vs Korea Selatan: Waspadai Tim Asia
Hasil pemeriksaan sementara tersangka Mustopa mengaku membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.376.57 di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Modusnya dengan cara antre menggunakan satu Unit mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning dengan Nopol BG-8760-G.
Tersangka juga mengakui telah menjual BBM Jenis Bio Solar dibeli dari SPBU 24.376.57 kepada Yosef Afrizal 80 liter dengan harga Rp. 750.000.
Kemudian saksi Yosef mengakui bahwa benar telah membeli BBM Jenis Bio Solar dari tersangka Mustopa
BACA JUGA:Wanita Musi Rawas Akui Menipu Rp372 Juta, Ada Orang Lain yang Terima Uang
Tersangka juga mengaku BBM Jenis Bio Solar tersebut dibeli dengan harga Rp. 6.800 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp. 9.375.
“BBM Jenis Bio Solar yang dibeli oleh tersangka Mustopa yang kedua kalinya rencananya akan dijual kepada Dodi pemilik dari Orgen Tunggal DONA yang akan digunakan oleh Dodi untuk mesin Genset Orgen Tunggal Dona miliknya,” terang Robi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: