Hari Ini Ribuan Buruh Sumsel Demo Kenaikan UMP 2023, Ini Tuntutannya

Hari Ini Ribuan Buruh Sumsel Demo Kenaikan UMP 2023, Ini Tuntutannya

Ilustrasi demo buruh--

BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

Ikut aksi demo menyuarakan penolakan usulan UMP 2023 dari Dewan Pengupahan Sumsel sebesar Rp27.118.80.

“Diperkirakan sekitar 1.000 orang akan ikut aksi tersebut,” tandasnya.

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai ada salah satu pasal yang membingungkan dalam Permenaker 18/2022.

Yaitu kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.  “Kalimat maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” jelasnya.

BACA JUGA:8 Desa Wisata di Sumsel Bisa jadi Pilihan Liburan Akhir Tahun

Menurut dia, upah minimum di dalam konvensi ILO No 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin.

Agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenak mereka. 

“Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” tegasnya.

Meski begitu, Said Iqbal mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu.

BACA JUGA:Pria yang Meninggal Hidup Lagi Ternyata Pura-pura untuk Menghindari Hutang Rp 1.5 Miliar

“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” bebernya.

Said juga minta agar Permenaker Nomor 18/2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di provinsi maupun kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada bupati atau wali kota maupun gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, H Koimudin mengatakan, berdasarkan aturan baru dari pemerintah bahwa ada perhitungan ulang mengenai penetapan UMP dan UMK. 

Pekan lalu, pihaknya sudah rapat bersama pihak terkait mengenai aturan baru dalam penerapan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks