Cek Besaran Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Formula yang Diteken Prabowo
Cek Besaran Kenaikan UMP 2026.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Formula baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.
Aturan baru pengupahan tersebut menjadi landasan dalam penghitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam sebuah keterangan resminya.
BACA JUGA:Menteri Nusron Imbau Pemda Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah untuk Cegah Tumpang Tindih
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata dia dikutip LINGGAUPOS.CO.ID Rabu, 17 Desember 2025.
Dia mengatakan, melalui PP tersebut, Gubernur di seluruh Indonesia wajib menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Penetapan dilakukan lebih awal supaya perusahaan dan pekerja memiliki waktu persiapan sebelum aturan berlaku pada 1 Januari 2026.
Lebih lanjut Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan formula baru untuk menghitung kenaikan upah tahun depan.
BACA JUGA:21 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025, Penuh Doa dan Makna
Dimana, rumus yang ditetapkan adalah hasil penjumlahan antara angka inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel Alfa.
Diakuinya, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Bagi Anda yang penasaran terkait formula baru penghitungan UMP 2026 berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
Skema Formula Baru untuk UMP 2026
BACA JUGA:Berapa Kenaikan UMP 2026, ini Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi
Dalam beleid terbaru PP Pengupahan tersebut, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9
Dikatakan Yassierli, kebijakan Presiden Prabowo tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023.
Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 pun akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepala Gubernur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
