Gubernur Herman Deru Umumkan UMP Sumatera Selatan 2026 Rp3.942.963
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru saat mengumumkan UMP 2026--
LINGGAUPOS.CO.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam pengumuman di Griya Agung Palembang, Jumat 19 Desember 2025 sore, Herman Deru menyampaikan bahwa UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” ujar Herman Deru saat menyampaikan pengumuman.
Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
BACA JUGA:24 Desember 2025 Gubernur Wajib Umumkan UMP, Pemerintah Tetapkan Formula Terbaru
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.
UMSP Sumsel Tahun 2026 mencakup sembilan sektor usaha, dengan besaran upah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.
Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp4.167.115, menjadi sektor dengan nilai UMSP tertinggi pada tahun 2026.
Sementara itu, sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp4.147.400, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin sebesar Rp4.143.870.
BACA JUGA:Cek Besaran Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Formula yang Diteken Prabowo
Herman Deru menjelaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 tersebut, menurut Herman Deru, telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
