Pengadilan Tinggi Terima Banding Yatman, Dihukum 1 Bulan Namun Tidak Perlu Menjalani

Pengadilan Tinggi Terima Banding Yatman, Dihukum 1 Bulan Namun Tidak Perlu Menjalani

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Hendra Halomoan saat menerima massa aksi terkait kasus tipiring Yatman--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) pencurian sawit, Yatman warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, PT Palembang menjatuhkan putusan banding tersebut pada Selasa 23 Desember 2025.

Dalam amar putusan banding No.450/PID/2025/PT PLG, majelis hakim banding mengadili sebagai berikut.

  • Menerima permohonan banding dari terdakwa tersebut.

BACA JUGA:Kasubbag TU Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pelantikan Jabatan Manajerial Ditjenpas Bengkulu Secara Daring

  • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 50/Pid.C/2025/PN Llg tanggal 11 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut, mengenai jenis pidana yang dijatuhkan dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa Yatman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
  3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa pidana bersyarat selama 3 bulan berakhir.

BACA JUGA:4 Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Yatman, Fakhri Yuda Husaini menyebutkan pihaknya bersyukur karena banding mereka diterima.

“Alhamdulillah, banding kita diterima oleh hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Untuk langkah selanjutnya mungkin kami menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang,” jelasnya, Selasa 23 Desember 2025.

Sementara mengenai laporan ke Propam Polda Sumatera Selatan dan Divpropam Polri, dijelaskan Fakhri tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kemudian terkait monitoring hakim, kami juga meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk terus mengawasi kinerja hakim yang ada di Indonesia terkhusus di Kota Lubuk Linggau dan wilayah Sumatera Selatan,” jelasnya.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Intelijen Polri Saat Memperingati Hari Jadi

Hal ini menurutnya, dilakukan bukan hanya untuk membela kepentingan Yatman, akan tetapi untuk membela kepentingan seluruh masyarakat di Sumatera Selatan terkhusus di Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya. 

“Untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak hukum sebagai orang yang sedang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Minta Pemulihan Nama Baik

Sementara massa kembali melakukan aksi di PN Lubuk Linggau, Selasa 23 Desember 2025. 

BACA JUGA:Apel Apresiatif, Lapas Narkotika Muara Beliti Teguhkan Budaya Kerja melalui Penghargaan Pegawai Berprestasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait