Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, Apa Bedanya dengan THR? Cek di Sini

Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, Apa Bedanya dengan THR? Cek di Sini

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja/karyawan menjelang lebaran. Adanya THR diharapkan dapat membantu pekerja-Google gemini-

LINGGAUPOS.CO.ID- Tidak hanya karyawan swasta yang dapat Tunjangan Hari Raya (THR), pada lebaran 2026 ini para pekerja ojek online (ojol) juga dapat Bonus Hari Raya (BHR).

Seperti diketahui menjelang hari raya Idul Fitri, setiap karyawan negeri maupun swasta akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi/perusahaan masing-masing.

Pada dasarnya THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja/karyawan menjelang lebaran.

Adanya THR diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial saat perayaan hari besar, yakni Idul Fitri.

BACA JUGA:5 Resep Kue Lebaran 2026 Tanpa Oven dan Mixer, Dijamin Lezat

THR merupakan hak yang melekat pada setiap karyawan di sektor formal. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sementara itu, per tahun ini, Presiden Prabowo Subianto meminta agar perusahaan layanan aplikasi Ojol memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

BHR sendiri merupakan insentif atau apresiasi finansial yang diberikan oleh perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek, Grab dan Maxim kepada mitra pengemudi (ojol) dan kurir menjelang Idul Fitri.

Jika melihat pada urgensinya, baik THR maupun BHR sama-sama diberikan menjelang lebaran Idul Fitri tiba.

BACA JUGA:Soal Laporan Pengrusakan Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Musi Rawas, Ini Kata Polisi

Lantas, apakah perbedaan antara BHR dan THR? bagaimana perhitungan pemberiannya, mana yang lebih besar?

Beda BHR dan THR Lebaran 2026

Penting diketahui bahwa BHR ojol dan THR karyawan swasta berbeda secara mendasar. THR adalah kewajiban hukum penuh (satu bulan gaji) untuk karyawan tetap/kontrak.

Sementara itu,BHR ojol adalah imbauan pemerintah yakni berupa bonus berbasis kinerja/proporsional bagi mitra aplikasi.

BACA JUGA:Komunitas Pedagang Kalangan Bersaudara Gelar Buka Puasa Bersama, Eratkan Ukhuwah Islamiyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: