Sah UMP 2023 Naik, Segini Besaran UMP di Sumsel
Ilustrasi--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023.
Besaran kenaikan UMP setiap provinsi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Saat ini UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446, jika dikalikan kenaikan UMP yang disahkan Menaker, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.458.890.
BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Peraturan kenaikan UMP 2023 disahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Intinya Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Dikutif dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan Guru Agama Rp 205 Miliar Segera Cair, Silahkan Dicek
Setelah disahkan pemerintah pusat, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing.
Dalam Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 menyatakan, kenaikan UMP paling tinggi 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sejumlah poin tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
Kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas Upah tanpa tunjangan atau Upah pokok dan tunjangan tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: