Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mulai menerapkan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. --
LINGGAUPOS.CO.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mulai menerapkan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 dan ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut membuat jajaran Kantah tidak lagi bekerja dalam sekat-sekat berdasarkan jenis layanan, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, maupun sengketa.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Seksi satu membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin 17 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Gelar Upacara HUT ke-81 RI dengan Nuansa Pakaian Adat
Menurutnya, transformasi tersebut bukan sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Melalui sistem berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani lebih cepat, terintegrasi, dan responsif.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa transformasi tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan di tingkat Kantah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: