Sering Jadi Pertanyaan Saat Ramadan, Ini Hukum Muntah, Ngupil hingga Pakai Inhaler Saat Puasa
korek kuping.--
LINGGAUPOS.CO.ID– Berbagai pertanyaan seputar hal-hal kecil kerap muncul setiap bulan Ramadan.
Mulai dari muntah, ngupil, korek kuping, menelan ludah, hingga penggunaan inhaler, banyak umat Islam merasa ragu apakah aktivitas tersebut membatalkan puasa atau tidak.
Dilansir dari liramedia.co.id, keraguan ini dijawab dalam buku Panduan Ibadah Ramadan karya Annisa Nurul Hasanah.
Dalam buku tersebut (hlm. 13–17), dijelaskan secara rinci rukun puasa dan berbagai hal yang dapat membatalkannya berdasarkan kaidah fikih.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total Bukan Sekedar Tontonan, Ini Himbauan Untuk Umat Islam
Muntah: Sengaja atau Tidak?
Salah satu pertanyaan paling sering diajukan adalah soal muntah saat puasa. Dalam fikih disebutkan bahwa hukum muntah bergantung pada kesengajaan.
Jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah dan tidak perlu mengganti (qadha). Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain.
Ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan perbedaan hukum antara muntah yang disengaja dan tidak disengaja.
Ngupil dan Korek Kuping
BACA JUGA:Berdasarkan Masa Kerja, Begini Cara Hitung Nominal THR Lebaran Idul Fitri Karyawan Swasta
Membersihkan hidung atau ngupil tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan benda hingga ke bagian dalam rongga tubuh atau menyebabkan sesuatu masuk ke tenggorokan.
Hal serupa berlaku untuk membersihkan telinga. Membersihkan bagian luar telinga tidak membatalkan puasa. Namun, jika memasukkan cairan atau benda hingga ke bagian dalam rongga dalam secara sengaja, hal tersebut berpotensi membatalkan.
Menelan Ludah dan Potong Kuku
Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa karena merupakan proses alami tubuh dan bukan termasuk makan atau minum. Akan tetapi, jika ludah bercampur sisa makanan lalu sengaja ditelan, maka dapat membatalkan puasa.
BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri Segera Tiba, Berikut Ini Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Sementara itu, memotong kuku saat puasa diperbolehkan dan tidak memengaruhi keabsahan ibadah.
Menangis dan Perbuatan Maksiat
Menangis tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata masuk ke mulut dan sengaja ditelan dalam jumlah yang jelas.
Adapun menonton film dewasa atau melakukan perbuatan maksiat tidak secara otomatis membatalkan puasa. Namun, perbuatan tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
BACA JUGA:Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah? Diputuskan Pemerintah 19 Maret 2026
Jika sampai menyebabkan keluarnya mani dengan sengaja, maka puasanya batal.
Penggunaan Inhaler
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: