Masih Ingat dengan Kasus Mobil Bodong di Lubuklinggau? Ini Info Terbarunya

Masih Ingat dengan Kasus Mobil Bodong di Lubuklinggau? Ini Info Terbarunya

Kapolres Lubuklinggau bersama Wakapolres dan Kasat Intel di jajaran mobil bodong yang diamankan--

BACA JUGA:Mantan Kapolres OKU Selatan Dihukum Penjara dan Dimiskinkan

Makanya mobil-mobil yang dibayar pihak leasing, sudah tidak bisa diproses hukum.

“Kami hanya mengantarkan kasus sampai P21 (lengkap berkas). Kan sudah ada keterangan di BAP. Mobil yang sudah dibayar, tidak bisa diproses pidana. Lagipula penahanan dalam waktu lama, mempengaruhi nilai ekonomis barang,” jelas Kapolres.

Ditanya mengenai Mobil Innova Reborn B 333 LOK milik Pejabat Muratara, yang dibeli cash Rp380 juta, Kapolres juga mengatakan bahwa Mobil Innova tersebut juga sudah diambil pihak leasing.

“Apa iya seharga itu, inikan katanya. Dia itu belinya Rp120 juta, ada BAP-nya. Pihak leasing juga sudah tidak mempermasalahkan, ya sudah,” tegas Kapolres, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Keluarga Korban Tidak Menuntut, Anggota Polsek Lubuklinggau Utara Minta Dibebaskan dari Hukuman

Biasanya pihak leasing tidak mau ribet lagi kalau barangnya sudah dikembalikan. Salah satunya Mobil Toyota Kijang Innova Reborn B 333 LOK diduga milik pejabat di Muratara.

Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat. Setelah cukup, tim satreskrim baru mengamankan delapan mobil bodong.

“Hasil penyidikan, pejabat di Muratara membeli Mobil Innova Reborn tersebut sebesar Rp380 juta melalui sopirnya yakni terdakwa Deni Harissandi. Artinya, pejabat tersebut menjadi korban penipuan pembelian mobil tersebut, ” jelas Kapolres.

Meskipun demikian, kala itu Kapolres mengatakan, pejabat tidak bisa membawa pulang mobil tersebut karena menjadi barang bukti. Kecuali memiliki BPKB dan STNK aslinya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co