Keluarga Korban Tidak Menuntut, Anggota Polsek Lubuklinggau Utara Minta Dibebaskan dari Hukuman

Keluarga Korban Tidak Menuntut, Anggota Polsek Lubuklinggau Utara Minta Dibebaskan dari Hukuman

Sidang dengan agenda pledoi kasus tewasnya tehanan Polsek Lubuklinggau Utara, ada tiga terdakwa yang mengajukan pledoi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang kasus tewasnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Hermanto kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 18 Oktober2022.

Agenda sidangnya adalah pembelaan dari tiga terdakwa, yakni Alfa Karisma, Lutfhi Pranata, dan Aditya Nugraha.

Melalui kuasa hukumnya, Suharyono dan Setia Haryati, ketiga terdakwa meminta dilepaskan dari segala tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang diketuai Hakim Wijawiyata dengan anggota Yulia Marhaena dan Tyas Listiani dengan Panitera Pengganti (PP) Armen dan JPU Trian Febriansyah.

BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas, Empat Oknum Polisi Dituntut Berbeda

Dalam pledoinya Suharyono dan Setia Haryati menyatakan bahwa majelis hakim diminta mempertimbangkan tuntutan JPU sebelumnya terhadap ketiga terdakwa, dengan mohon dibebaskan dari tuntutan tersebut.

“ Apabila Hakim berkehendak lain mohon keringanan dengan seadil-adilnya,” harap Suharyono dan Setia Haryati.

Adapaun alasannya meminta ketiga terdakwa dibebaskan, ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur dalam tuntutan JPU.

Yakni pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu lebih subsider.

BACA JUGA:Sudah Damai Rp150 Juta, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Minta Pelaku Dihukum Ringan

Karena menurut kuasa hukum, yang memenuhi adalah penganiayaan ringan. Sehingga meminta kepada majelis hakim bisa menggunakan dalam penganiayaan ringan sesuai dengan pasal 352 KUHP.

“Karena kita ketahui dalam fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan sudah menunjukkan adanya surat perdamaian antara korban dengan ketiga terdakwa,” katanya.

“Kemudian adanya pernyataan keluarga korban baik kepada Polisi maupun pihak RSUD dr Sobirin tidak adanya otopsi tehadap korban dan tidak menuntut pidana dan perdata adanya kematian korban,” jelas Suharyono.

Lalu, lanjut Suharyono, ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya adanya peristiwa penganiayaan tersebut dengan menyesali perbuatan mereka.

BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Segera Disidangkan, 4 Polisi Jadi Terdakwa

“Karena itu hanya penganiayaan ringan. Karena kita ketahui juga dalam fakta persidangan bahwa peran ketiga terdakwa masing-masing hanya sekali memukul korban menggunakan tangan dan kaki dan tidak menggunakan bantuan senjata tumpul lainnya ,” jelas Suharyono.

Selain itu, lanjut Suharyono, dari fakta persidangan saksi ahli dari dokter RSUD Dr Sobirin tidak mengetahui penyebab kematian korban karena apa, sebelumnya keluarga korban menolak untuk lakukan otopsi.

“Dan sampai saat ini juga tidak bisa mengungkapkan kematian korban disebabkan apa, kemudian hasil visum at revertum dari dokter di RSUD Dr Sobirin merupakan cacat hukum,” jelas Suharyono.

Atas pledoi tersebut, Hakim Wijawiyata menanyakan pada JPU. Karena JPU belum siap sehingga hakim kembali menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda Jawaban JPU atas pledoi Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Tahanan Kabur Meninggal Dunia, Kalapas Lubuklinggau: Petugas yang Melanggar Disanksi

Selain itu, untuk sidang pledoi terdakwa Arahmanu akan dilaksanakan Selasa 25 Oktober 2022, karena kemarin belum siap untuk membacakan pledoi.

Sementara usai sidang, adik korban Hermanto yakni Herman Jaya mengungkapkan pihaknya menerima saja apapun tuntutan JPU maupun pembelaan para terdakwa.

“Begitu juga putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau kedepannya, yang penting sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami pihak korban sudah menerima kejadian tersebut,” jelasnya.

Apalagi, kata Herman Jaya, istri muda korban sudah berdamai dengan keempat terdakwa tersebut yang disaksikan oleh istri tua dan ketua RT setempat.

BACA JUGA:Tahanan Nyaris Kabur, Polres Lubuklinggau Setiap Jam Cek Tahanan

“Kalau sudah ada kesepakatan gimana lagi, yang penting anak dan istri korban kemudian hari tidak terlantar dan bisa hidup dengan baik lagi. Untuk diketahui korban meninggalkan enam anak dengan istri tua dengan tiga anak dengan istri muda,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co