Masih Ingat dengan Kasus Mobil Bodong di Lubuklinggau? Ini Info Terbarunya

Masih Ingat dengan Kasus Mobil Bodong di Lubuklinggau? Ini Info Terbarunya

Kapolres Lubuklinggau bersama Wakapolres dan Kasat Intel di jajaran mobil bodong yang diamankan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus mobil bodong yang diungkap Polres Lubuklinggau beberapa waktu lalu, sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Hanya saja sudah dua kali sidang dilaksanakan, harus ditunda. Karena para saksi tidak hadir dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut.

Hakim ketua Wijawiyata mengatakan, penundaan sidang agenda pembuktian itu karena tidak dihadiri para saksi.

Seperti diketahui ada empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Rendi Meiki Susilo (25) dan Edo Femes Fransisko (26) asal Rejang Lebong, Bengkulu. 

BACA JUGA:9 Mobil dan 1 Motor Dipasang Garis Polisi Depan Polres Lubuklinggau, Ada Apa?

Lalu Apriyanto (31) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Serta Deni Harissandi (28) honorer BAPPEDA Muratara warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Sementara itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah menjelaskan,  pelimpahan yang diterima adalah keempat tersangka tersebut, dengan barang bukti dua buah mobil.

Kedua mobil yang menjadi barang bukti adalah Calya abu-abu BD 1061 KC dan Ignis B 2071 TYE.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pejabat Muratara Terlibat Kasus Mobil Bodong, ini Kata Kapolres

“Kami hanya memproses berdasarkan BAP, tercatat hanya dua BB dengan empat terdakwa. Ada satu perkara split karena melibatkan dua tersangka,” jelas Akbar, Kamis 27 Oktober2022.

Sementara itu diketahui sebelumnya, dalam pers rilis Polres Lubuklinggau menyebutkan ada lima tersangka, salah satunya Feri (30) warga Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Kemudian, barang bukti saat pers rilis ada mobil Innova Reborn B 333 LOK, Ertiga BH 1437 HF, Calya BG 1435 FN, Avanza B 1352 UIW, Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO ditambah Sepeda Motor NMax BG 6309 ADN.

Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan bahwa sisa enam BB mobil yang sempat ditahan sudah dikembalikan ke pihak leasing yang ada Lubuklinggau, karena ada STNK dan BPKB-nya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co