Mantan Kapolres OKU Selatan Dihukum Penjara dan Dimiskinkan
Sidang pembacaan putusan terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 19 Oktober 2022.-fadli-sumeks.co
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Kapolres OKU Selatan AKBP Dalizon divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 19 Oktober 2022.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan di lingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019
Selain dihukum 3 tahun penjara, terdakwa AKBP Dalizon dimiskinkan.
Harta benda baik berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan motor serta barang berharga lainnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bentuk uang pengganti senilai Rp10 miliar.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kasus Disdik Musi Rawas Divonis, ini Rinciaan Hukumannya
Majelis hakim Tipikor Palembang, dalam pertimbangannya menjerat mantan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut sebagaimana dakwaan alternatif ketiga melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.
Dijelaskan, dalam pertimbangan hukuman pidana terutama terhadap hukuman pidana tambahan, apabila terhadap nilai harta benda yang dirampas untuk negara tidak mencukupi dari nilai uang Rp10 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor Palembang di persidangan juga menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) serta pembelaan (pledoi) terdakwa yang menyebutkan, adanya pihak lain yang turut serta menerima bagian aliran dana diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan senilai Rp4,5 miliar.
BACA JUGA:AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta
Karena keterangan terdakwa tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di persidangan, untuk itu haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.
Hal-hal yang memberatkan, masih kata hakim bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa AKBP Dalizon lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dihukum pidana 4 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan secara online dengan didampingi penasihat hukum tegas menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap banding atau terima, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU Kejagung RI.
BACA JUGA:AKBP Dalizon Diduga Terima Aliran Dana Bupati Non Aktif
Menanggapi vonis pidana tersebut, Andi Karson SH sebagai penasihat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan tersebut yang mana menurutnya tidak mewakili rasa keadilan bagi kliennya.
"Kalau menurut kami vonis itu jelas menciderai rasa keadilan, dan terlalu tinggi termasuk harta benda milik terdakwa, sebagian besar pledoi yang kami sampaikan ternyata tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, namun akan kita koordinasikan dulu dengan klien apa langkah hukum selanjutnya," singkatnya sembari berlalu dari awak media.
Sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik.
Setelah dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap pengadaan barang dan jasa proyek di Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019, yang mana merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex.
BACA JUGA:Kapolri Copot AKBP Dalizon, Kapolres OKU Timur Diisi AKBP Nuryono
Terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co