Hendak Pergi ke Masjid Rusmiani Dibegal, Ini Pelakunya

Hendak Pergi ke Masjid Rusmiani Dibegal, Ini Pelakunya

Tersangka Candra diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co ----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Candra Pratama alias Aak (29), warga Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu 8 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Pelaku diamankan di rumahnya, Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Saat kejadian, korban Rusmiani (52) warga Jl Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang hendak pergi ke Masjid dan diantar oleh anaknya yakni MK (14). 

Lalu di perjalanan saksi dan korban bertemu dengan pelaku. 

BACA JUGA:Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap Bersama Keponakan Pejabat Lubuklinggau

Kemudian pelaku langsung menyetop motor dan meminta korban untuk mengantarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Tiba-tiba di tengah jalan korban langsung didorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka lebam di pinggang. 

Setelah itu, pelaku langsung mengambil motor Yamaha Fino BG 6710 AGP warna hitam milik korban.

Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Benarkan Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pembegalan. 

"Mendapat laporan, anggota kita bekerja sama dengan Dit Intelkam Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu 26 Oktober 2022.  

Tri Wahyudi mengatakan, dari informasi yang didapatkan motor korban dibawa oleh pelaku ke rumah temannya bernama Ican Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Ya, kita mendapat laporan juga kalau pelaku Ican ini membawa motor tersebut ke wilayah Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang," ujar Tri Wahyudi. 

BACA JUGA:Dipenjara, ini Kegiatan Nikita Mirzani, Salah Satunya Salat Berjamaah

Motor korban, lanjut Tri Wahyudi  menambahkan, dijual ke temannya Ican seharga Rp 3 juta. 

"Setelah mendapatkan informasi kediaman Ican, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya tapi Ican sudah melarikan diri," ungkap Tri Wahyudi. 

Sementara, pelaku Aak mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pembegalan tersebut. 

"Peran saya hanya mengawasi teman saya yang melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp 1 juta atas aksi pembegalan tersebut," tukasnya.(sumeks.co)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: