Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap Bersama Keponakan Pejabat Lubuklinggau
Ilustrasi tersangka-OpenClipart-Vectors-Pixabay
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Bripda SPM (25) yang merupakan ajudan Wakapolres Rejang Lebong, ternyata ditangkap bersama seorang keponakan pejabat.
Informasi diterima LINGGUPOS.CO.ID, dari empat orang yang ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, selain Bripda SPM, juga ada keponakan pejabat di Lubuklinggau.
Selain itu, juga diinformasikan ada juga seorang perwira polisi yang ikut ditangkap. Hanya saja tidak ada barang bukti, namun pada saat dilakukan tes urine dinyatakan positif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya anggota Polres Rejang ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Benarkan Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau
Kabid Humas mengatakan oknum inisial Bripda SPM (25) yang merupakan ajudan Wakapolres itu, sekarang masih dalam penanganan oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
“Benar sudah diamankan Mapolres Lubuklinggau, barang bukti satu butir pil ekstasi, saat ini SPM berada di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Sudarno dikutip dari BETV, Rabu 26 Oktober 2022.
Selain itu, juga didapatkan informasi bahwa selain Bripda SPM, ada juga seorang perwira polisi. Hanya saja ada barang bukti, namun pada saat dilakukan tes urine dinyatakan positif.
Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Rejang Lebong Bripda SPM (25) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau
SPM diinformasikan ajudan Wakapolres yang merupakan warga Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, ditangkap Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Darinya diamankan barang bukti plastik klip berisi dua butir ekstasi logo kuda, senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima, butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG.
Adapun kronologis penangkapan, bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Keduanya membawa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
BACA JUGA:Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa pil tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya dari penjelasan kedua tersangka bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dengan cara urunan.
Sebutir mereka beli urunan, dan sebutir lagi titipin SPM yang ada dalam room No.7 Wisma Q.
Setelah mendengarkan penjelasan kedua tersangka, selanjutnya anggota langsung menuju ke room No.7 Wisma Q.
BACA JUGA:Denok Kabur ke Palembang dan Muara Enim, Pulang ke Lubuklingau Ditangkap
Hasilnya di sana ada beberapa orang laki-laki. Salah satunya diketahui ada anggota Polri dari Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya anggota Polri tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Setelah dimintai keterangannya, anggota tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya tersebut untuk dibelikan dengan pil ekstasi buat dikonsumsi di dalam room No.7.
Selain itu hasil tes urine, oknum tersebut juga positif menggunakan Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: