Polda Bengkulu Benarkan Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Polda Bengkulu Benarkan Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Senjata api dan KTA yang diamankan dari oknum--

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan  adanya anggota Polres Rejang ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Kabid Humas mengatakan oknum inisial Bripda SPM (25) yang merupakan ajudan Wakapolres itu, sekarang masih dalam penanganan oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

“Benar sudah diamankan Mapolres Lubuklinggau, barang bukti satu butir pil ekstasi, saat ini SPM berada di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Sudarno dikutip dari BETV, Rabu 26 Oktober 2022.

Selain itu, juga didapatkan informasi bahwa selain Bripda SPM, ada juga seorang perwira polisi. Hanya saja tidak ada barang bukti, namun pada saat dilakukan tes urine dinyatakan positif.

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau

Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Rejang Lebong Bripda SPM (25) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

SPM diinformasikan ajudan Wakapolres yang merupakan warga Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, ditangkap Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Darinya diamankan barang bukti plastik klip berisi dua butir ekstasi logo kuda, senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima, butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG.

Adapun kronologis penangkapan, bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau  mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Keduanya membawa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa pil tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya dari penjelasan kedua tersangka bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dengan cara urunan.

Sebutir mereka beli urunan, dan sebutir lagi titipin SPM yang ada dalam room No.7 Wisma Q.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: betv.com