Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Tersangka rudapaksa Jumadi (tengah) yang diduga merudapaksa mantan anak tiri saat digiring petugas--

BACA JUGA:Denok Kabur ke Palembang dan Muara Enim, Pulang ke Lubuklingau Ditangkap

Mirisnya aksi pria tersebut dilakukannya sejak tahun 2017 lalu hingga Maret 2022, tepatnya sejak korban berusia 13 tahun.

Tidak hanya satu kali, tersangka Jumadi bahkan sudah 20 kali melakukan rudakpaksa terkorban korban.

Kejadian pertama September 2017 lalu di rumah pelaku, kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun karet pelaku, tepat berada di belakang rumah pelaku.

Sedang kejadian ke 5 hingga ke 19 dilakukan pelaku di rumahnya. Terakhir persetubuhan ke 20,  dilakukan pelaku di kediaman nenek korban pada 20 Maret 2022, sekitar pukul 00.000 WIB. 

BACA JUGA:Pengakuan Warga Sekayu yang Melakukan Pembunuhan Sadis di Muara Lakitan

“Saat ini korban merasa trauma dan kesakitan pada alat vital (vagina),” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa 25 Oktober 2022.

Kasat menjelaskan, awal aksi pelaku ini, dimulai pada September 2017 lalu. Saat itu korban bersama neneknya ke rumah pelaku, dengan menggunakan sepeda motor milik korban. 

Korban dan nenek korban kala itu ingin berobat, ke rumah pelaku. Korban saat ini mengalami sakit berupa kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang. Juga mengalami penghilatan mata korban kabut atau tidak jelas.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mulai mengobati korban menggunakan ramuan rempah-rempah. Modus tersangka Jumadi, yakni menyarankan korban untuk tidak pulang, karena pengobatan masih panjang. 

BACA JUGA:Kasus Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Direkonstruksi, Terungkap Hal ini

Tersangka Jumadi membujuk korban dan nenek korban untuk menginap selama dua minggu, dari dari pada repot pulang pergi.

Kemudian bujukan pelaku di iakan oleh nenek korban. “Yo dak papo, yang penting sembuh” kata nenek korban kala itu.

Pada saat itu ahirnya korban dan neneknya menginap di rumah tersangka. Nenek korban tidur di ruang tamu. Korban tidur sendirian di kamar anak tersangka. 

kemudian korban dan neneknya tidur dirumah pelaku yang mana nenek korban tidur diruangan tamu rumah pelaku dan korban tidur dikamar anak pelaku. Sementara anak istri tersangka tidur di kamarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: