Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Awalnya Mengobati, Lihat Paha Mantan Anak Tiri, Dukun Lupa Diri

Tersangka rudapaksa Jumadi (tengah) yang diduga merudapaksa mantan anak tiri saat digiring petugas--

BACA JUGA:Warga Muara Lakitan yang Tewas Mengerikan, Dibunuh Warga Sekayu, ini Orangnya

Sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam, masih menonton TV di ruang tamu. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka masuk kamar dimana korban tidur. 

Saat itu lah aksi bejat tersangka memperkoasa korban. Dia memaksa korban untuk melayani nafsunya. 

Tersangka menutup mulut korban yang sedang terbaring, sambil berkata “Kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau. Kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”. 

Dengan terpaksa korban akhirnya melayani nafsu tersangka. Usai melakukan aksinya itu, tersangka lalu kembali ke kamarnya. “Aksi pelaku seterusnya berlanjut hinga 20 kali memperkosa korban,” ujar Kasat. 

BACA JUGA:Mun Kau Ngadu Samo Wong, Kau Ku Omongi Lah Dak Perawan Lagi Oleh Aku

Orang tua korban yang mengetahui ulah tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi, pada 20 Oktober 2022 lalu. LP/B-20/X/ 2022/SUMSEL/ Res Mura / Sek M. Kelingi tanggal 20 oktober 2022.

Tersangka diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002, tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: