Kalau Anak Sakit, Jangan Berikan Obat Sirup, Sudah Puluhan Nyawa Melayang
Daftar obat sirup yang merenggut puluhan nyawa anak dan BPOM ungkap obat tersebut tidak beredar di Indonesia.-freepik---
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan obat sirup pada anak.
Pasalnya, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat di obat sirup bisa menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Hal ini berdasarkan, temukan dari dampak yang ditimbulkan oleh EG dan DEG dalam obat batuk yang beredar di Negera Gambia, Afrika Barat beberapa waktu lalu.
Temuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di mana obat batuk sirup yang mengandung EG dan DEG ada kaitannya dengan kematian puluhan anak di Gambia.
BACA JUGA:5 Khasiat Luar Biasa dari Mentimun Dicampur Madu, Kurangi Stres Salah Satunya
Adapun daftar obat yang merenggut puluhan nyawa anak di Gambia tersebut antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Adapun empat obat sirup yang telah merenggut 66 nyawa anak di Gambia, Afrika Barat tersebut di produksi oleh Maiden Pharmaceuticals, India.
Terkait dengan dampak dari EG dan DEG yang ada di obat sirup, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan bahwa produk dari Maiden Pharmaceuticals tersebut tidak beredar di Tanah Air.
Pihak BPOM juga mengatakan dalam situs resminya bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat dan aturan yang berlaku terhadap kandungan EG dan DEG.
BACA JUGA:Ini Lima Obat Sirup yang Dilarang oleh BPOM, Karena Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Selain itu BPOM juga telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
Menurut BPOM, zat EG dan DEG tersebut dapat ditemukan dampak dari penggunaan gliserin atau propilen glikol yang digunakan zat pelarut tambahan dalam obat sirup.
Untuk itu BPOM sendiri juga telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Sedangkan terkait dengan gagal ginjal akut, BPOM mengungkapkan tidak ada kaitannya dengan penarikan oebat yang dilakukan oleh India.
BACA JUGA:Saat Mengendarai Motor, Pengedar Ekstasi Ditangkap di Karang Dapo Muratara
Kementerian Kesehatan juga telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.
Hingga saat ini pihak terkait masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya.
Akan tetapi BPOM juga terus mendorong agar tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk wajib memberikan laporan jika menemukan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
Terpisah, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), dr Dante Saksono Herbuwuno menyatakan, obat harus atas resep dokter dan sesuai dosis.
BACA JUGA:5 Ganda Indonesia Masih Kokoh di 18 Besar Denmark Open 2022
Adapun yang harus diwaspadai adalah kandungan eliten glikol dan dietilen glikol yang biasa digunakan sebagai zat tambahan sebagai pelarut.
Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan edaran agar pemberian obat dalam bentuk sirup sementara dihentikan terlebih dahulu selama masa penelusuran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway dan radar cirebon