Hati-Hati! BPOM Berhasil Sita Kosmetik yang Mengandung 5 Bahan Berbahaya di Klinik Kecantikan, Cek Apa Saja
BPOM berhasil sita kosmetik yang mengandung 5 bahan berbahaya di Klinik kecantikan.--Instagram @bpom_ri
LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan intensifikasi pengawasan pada kosmetik di klinik kecantikan di seluruh Indonesia.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 4 April 2024, dari pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klik kecantikan, menemukan ada sebanyak 33 persen klinik kecantikan menjual dan memakai produk yang berbahaya dan tidak memenuhi syarat.
Yang mana angka tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan pada 2023 lalu sebanyak 41 persen.
Namun dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, serta Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri telah berkomitmen untuk terus menekan angka penemuan produk berbahaya tersebut.
Menurut informasi, kebanyakan produk ini berupa krim racikan yang tidak mempunyai merek brand, hanya beretiket biru.
Label etiket biru ini diartikan sebagai produk tersebut harus diracik oleh apotik khusus untuk konsumen dalam jumlah yang terbatas.
Produk yang seperti itu tentu tidak dapat dijual secara bebas di pasaran dan dipakai oleh orang lain tanpa seizin dokter.
Diketahui, BPOM telah menyita kosmetik yang mengandung lima bahan berbahaya, diantaranya yaitu Hidrokuinon, Klindamisin, Asam Retinoat, Fluosinolon, serta Steroid.
BACA JUGA:Oppenheimer Tayang Perdana di Jepang, AS Dikritik Korban Bom Atom, Begini Reaksi Warga Hiroshima
1. Bahan Hidrokuinon
Bahan hidrokuinon merupakan salah satu kandungan berbaya yang akan memberi efek putih secara instan pada pemakainya.
Oleh sebab itu, penggunaan bahan ini haruslah seizing dan tentu harus dalam pengawasan dokter.
“Kalau digunakan dalam waktu lama awalnya memang mungkin bisa putih, tapi lambat laun bisa iritasi, merah-merah, dan jadi flek-flek hitam. Bahkan yang paling parah bisa menyebabkan kanker,” ujarnya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: