Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Segera Disidangkan, 4 Polisi Jadi Terdakwa

Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Segera Disidangkan, 4 Polisi Jadi Terdakwa

Korban Hermanto sebelum dimakamkan. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus tewasnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Hermanto, warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II segera disidangkan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Firdaus Affandi menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk disidangkan.

BACA JUGA:Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas

"Sudah dilimpahkan, kami masih menunggu penetapan sidang dari majelis hakim," jelas Kasi Pidum, Selasa (9/8/2022).

Ia juga menjelaskan ada tiga Jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, yakni ia sendiri yakni Firdaus Affandi kemudian Trian Febriansyah dan Rianto Adi Putra.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Tegas Soal Tahanan Tewas

Sementara itu ada empat terdakwa dalam kasus ini, keempatnya adalah oknum anggota Polsek Lubuklinggau Utara.

Para terdakwa adalah Aiptu Arahmanu (45) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ambil Alih Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara

Bripda Aditya Nugraha (27) warga Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Bripda Lutfi Pranata (27) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Bripda Alfa Kharisma (29) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Berkas perkaranya dipecah menjadi dua berkas. Terdakwa Arahmanu berkas tersendiri, sementara ketiga terdakwa lainnya dalam satu berkas," katanya.

BACA JUGA:Kapolsek dan Seluruh Personil Polsek Lubuklinggau Utara Dimutasi

Terdakwa Arahmanu didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian lebih subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

BACA JUGA:AKP Baruanto Jabat Kapolsek Lubuklinggau Utara

Sementara terdakwa Aditya Nugraha, Lutfi Pranata dan Alfa Kharisma didakwa dengan pasal primair primair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta lebih subsidiar pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Jadi kasus ini segera disidangkan. Kami menunggu jadwal dari majelis hakim. Juga mengenai apakah sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa kami belum mendapatkan informasi," jelasnya.

Seperti diketahui tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Hermanto (45) tewas usai di-BAP, Senin malam 14 Februari 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: