Sudah Damai Rp150 Juta, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Minta Pelaku Dihukum Ringan

Sudah Damai Rp150 Juta, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Minta Pelaku Dihukum Ringan

Sidang kasus tahanan tewas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan terdakwa empat oknum polisi--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang tewas, ternyata sudah damai. Hal ini diungkapkan Iin Damayanti istri korban Hermanto.

Iin Damayanti mengatakan soal perdamaian ini, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 23 Agustus 2022.

Dalam sidang itu didudukan empat orang terdakwa yakni: 

BACA JUGA:Usai Direhabilitasi, AKP Herman Junaidi Berpesan ke Mantan Pecandu

Aiptu Arahmanu (45) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Bripda Aditya Nugraha (27) warga Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Bripda Lutfi Pranata (27) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

BACA JUGA:Terbukti Warnet Jadi Tempat Judi Online

Bripda Alfa Kharisma (29) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wijawiyata dengan hakim Anggota Yulia Marhena dan Hakim Angfota Tyas Listiani, saksi Iin Damayanti istri korban Hermanto mengaku jika sudah ada kesepakatan berdamai kedua belah pihak.

Iin mengakui jika dirinya sudah berdamai dan sudah menerima uang perdamaian sebesar Rp.150 juta

BACA JUGA:Truk Batu Bara Boleh Melintas di Lubuklinggau, Asalkan..

"Iya buk kami ada kesepakatan berdamai Rp150,"kata Iin di persidangan. 

Iin mengungkap, sebelumnya, pada saat awal kejadian tewasnya suami Almarhum Hermanto, ada pihak terdakwa yang mengajak berdamai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: