Terdakwa Korupsi Disdik Musi Rawas, Rosurohati Minta Bebas, Alasannya Tidak Ada Kewenangan

Terdakwa Korupsi Disdik Musi Rawas, Rosurohati Minta Bebas, Alasannya Tidak Ada Kewenangan

Sidang kasus dugaan korupsi Disdik Musi Rawas di Pengadilan Tipikor Palembang--

 

Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat, padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.

 

Para terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi, sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan

 

Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpangang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.

 

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co