Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan

Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan

LINGGAUPOS.CO.ID -  Kasus dugaan korupsi pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Musi Rawas (Disdik Mura) 2019, kembali disidangkan di PN Palembang, Selasa (26/7/2022).

Ada delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau di ruang sidang Tipikor PN Palembang, dalam sidang diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

Salah satu saksi, adalah pengawai hotel yang juga staf akunting Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau bernama Jimmy J Pisa.

Jimmy mengatakan kegiatan Diklat tersebut diadakan selama 30 hari dengan menyewa tempat serta ruangan kamar untuk 131 peserta Diklat.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Selidiki 3 Kasus Baru

"Usai pelaksanaan kegiatan Diklat, Bu Rosa kemudian meminta saya untuk menandatangani kwitansi pembayaran diantaranya senilai Rp105 juta, setelah saya konfirmasikan ke Pak Susanto sebagai manager hotel bilang tanda tangani saja, padahal nilai uang yang diserahkan tidak sebesar yang di kwitansi," ungkap Jimmy.

Di persidangan, saksi Jimmy juga membantah pihak hotel dalam kegiatan itu menyediakan fasilitas makan dan minum untuk para peserta Diklat.

Menurutnya, Hotel hanya memberikan fasilitas sewa ruangan Diklat serta kamar saja, sedangkan dalam LPJ kegiatan dilaporkan oleh para terdakwa ada biaya makan dan minum.

Kemudian, saksi Mingming, yang merupakan pemilik toko makanan ringan, mengaku tidak tahu adanya LPJ biaya makan dan minum peserta atas nama tokonya saat berlangsungnya Diklat di Hotel Hakmaz Taba tahun 2019.

BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Disdik Mura, Pejabat Kemendikbud Sebut Diklat Tidak Dipungut Biaya

"Terakhir toko saya yang menjual makanan ringan untuk rapat-rapat ataupun pertemuan tutup pada tahun 2017, dan tahun 2019 saya berganti usaha Frozen Food pak hakim," ungkapnya.

Selain itu, di persidangan terungkap adanya korupsi sejumlah ATK kegiatan Diklat diantaranya yakni harga satu rim kertas yang dibeli dari saksi Iwan nyatanya hanya Rp40 ribu bukan Rp60 ribu sebagimana laporan SPJ kegiatan.

Sidang pembuktian perkara masih berlanjut, dengan mencecar berbagai pertanyaan dari saksi-saksi lainnya termasuk diantaranya istri salah satu terdakwa M Rivai sebagai PPTK kegiatan Diklat.

Untuk diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kadisdik Mura Irwan Evendi, Mantan Kabid M Rivai serta staf bernama Rosurohati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co