Sidang Kasus Disdik Musi Rawas, LSM dan Mahasiswa Terima Aliran Dana
Tiga terdakwa kasus Disdik Musi Rawas saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang ini mereka buka-bukan soal aliran dana korupsi tersebut-fadli-sumeks.co
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas, Kamis 1 September 2022 memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Ketiga terdakwa yakni Irwan Evendi, M Rifai dan Rosurohati dihadirkan langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk didengarkan keterangannya.
Terungkap dalam persidangan, mereka juga menjelaskan para pihak yang menerima aliran dana korupsi itu.
Dalam sidang ini, terdakwa Rosurohati di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, sebagai administrasi kegiatan Diklat mengaku untuk akomodasi kamar peserta dari Rp200 ribu yang kemudian di-mark up menjadi Rp275 ribu per hari.
“Untuk biaya kamar narasumber seyogyanya hanya Rp250 ribu namun dibuatkan kwitansi menjadi Rp375 ribu perharinya,” ungkap terdakwa Rosurohati dalam persidangan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan
Tidak hanya itu, Rosurohati, yang kini bertugas di Dinas Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas, juga mengaku, seharusnya usai dilakukan Diklat masing-masing peserta akan diberikan uang perjalanan dinas sebesar Rp450 ribu, namun nyatanya tidak diberikan sama sekali.
“Semua itu diketahui dan atas persetujuan dari pak M Rivai sebagai PPTK pak hakim,” ujarnya.
Sementara dari pengakuan terdakwa lainnya yakni M Rivai sebagai PPTK kegiatan Diklat mengaku, keseluruhan dana yang telah di-mark up tersebut tanpa sepengetahuan dari Kadisdik Irwan Evendi yang juga turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Dicecar pertanyaan terkait adanya selisih uang kerugian negara senilai Rp218 juta yang belum dikembalikan dari total perhitungan kerugian negara Rp428juta, para terdakwa mengaku tidak tahu.
BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Disdik Mura, Pejabat Kemendikbud Sebut Diklat Tidak Dipungut Biaya
“Yang saya ingat, uang yang saya gunakan itu sebesar Rp147,5 juta, yang mana dikurangi 20 juta untuk akomodasi kegiatan K3S jadi totalnya yang masuk kantong pribadi Rp120,5 juta, dan itu sudah saya titipkan kepada penyidik,” beber terdakwa M Rivai.
Sedangkan, terdakwa Kadisdik Musi Rawas Irwan Evendi mengaku menerima Rp46 juta, yang dianggap sebagai potongan pajak atas perintah dari bagian keuangan Disdik Kabupaten Musi Rawas.
“Sebenarnya uang potongan pajak itu juga saya sudah berikan kepada Rosurohati untuk dibayarkan pajaknya, namun saya kembalikan menggunakan uang pribadi dan dititipkan kepada penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, saya tidak tahu selisih Rp218 juta itu pak” jelas terdakwa Irwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co