Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Minta Dibebaskan

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Minta Dibebaskan

Sidang kasus Disdik Musi Rawas di Pengadilan Tipikor Palembang--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Musi Rawas, Rifai, yang saat itu sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Musi Rawas, minta dibebaskan. 

Hal ini disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 22 September 2022.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifai dituntut pidana selama 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah kabupaten Musi Rawas tahun 2019.

Disampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum M Hidayat SH MH, bahwa dakwaan yang telah disusun JPU dari Kejari Lubuklinggau dianggap tidak memenuhi syarat materiil

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Dituntut, ini Tuntutannya

"Bahwa uraian dalam dakwaan JPU, tidak memuat ketentuan khusus diantaranya mengenai regulasi perda Musi Rawas terhadap pengelolaan keuangan daerah," kata Hidayat bacakan pledoinya.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Efrata H Tarigan SH MH, penasihat hukum menilai dakwaan yang telah disusun tersebut tidak cermat, tidak lengkap dalam memasukkan regulasi-regulasi terkait perkara aquo.

Untuk itu, lanjut Hidayat, dakwaan yang telah disusun oleh JPU Kejari Lubuklinggau dianggap cacat materiil dan haruslah dinyatakan batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya.

Dalam kasus ini, seyogyanya diagendakan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) untuk dua terdakwa lainnya, Irwan Effendi Plt Kadisdik Musi Rawas serta Rosurohati mantan staf Disdik Musi Rawas.

BACA JUGA:Siswi SMA di Lubuklinggau yang Curi Sabu Kemudian Diberikan ke Temannya Divonis

Namun, dikarenakan nota pembelaan (pledoi) yang disusun oleh tim penasihat hukum masing-masing belum siap, maka persidangan untuk dua terdakwa yang sebelumnya dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara, terpaksa ditunda hingga Kamis pekan depan.

Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat , padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.

Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi, sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co