Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas, Empat Oknum Polisi Dituntut Berbeda

Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas, Empat Oknum Polisi Dituntut Berbeda

Sidang kasus tewasnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara dengan terdakwa empat oknum polisi dengan agenda tuntutan JPU--

Adapun pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban luka-luka.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum. Juga ada perdamaian dengan memberi uang damai Rp150 juta kepada keluarga korban.

BACA JUGA:Sudah Damai Rp150 Juta, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Minta Pelaku Dihukum Ringan

BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Segera Disidangkan, 4 Polisi Jadi Terdakwa

Setelah mendengarkan tuntutan itu, majelis hakim diketuai Hakim Wijawiyata dengan anggota Yulia Marhaena dan Tyas Listiani dengan panitera pengganti (PP) Armen, menanyakan tanggapan para terdakwa.

Terdakwa melalui penasehat hukum dari Bankum Polres Lubuklinggau Harioyono, SH dan rekannya, nyatakan akan melakukan pembelaan tertulis (pledoi). Sehingga sidang ditunda sepekan mendatang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: