Perannya Mengikuti Korban, Pelaku Perampokan di Jalinsum Musi Rawas Terima Rp30 Juta

Perannya Mengikuti Korban, Pelaku Perampokan di Jalinsum Musi Rawas Terima Rp30 Juta

Tersangka Handoyo alias Hans yang terlibat perampokan di Jalinsum Musi Rawas--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Handoyo alias Hans (47) warga Desa Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tenggamus Provinsi Lampung, adalah satu-satunya tersangka perampokan di Jalinsum Musi Rawas yang berhasil ditangkap.

Handoyo alias Hans, sebenarnya berasal dari Pal 7 Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.

Ia dilahirkan di Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Masa kecilnya dihabiskan di Pal 7 Desa Lubuk Besar.

Menurut pengakuannya saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Musi Rawas, Hans setelah menikah dan menetap di Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Begini Modus Pelaku Perampokan Uang Rp367 Juta di Jalinsum Musi Rawas

Kemudian menikah lagi, dan akhirnya pindah ke Desa Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tenggamus Provinsi Lampung.

Dalam per rilis Hans mengaku, yang mengajak melakukan aksi penodongan dan juga merencanakan adalah Dedi (buron). Dedi ini diinformasikan berasal dari Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

"Peran saya membuntuti mobil korban dari Muara Beliti sampai ke TKP. Saya naik motor bersama Dedi," kata Hans ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022.

Diakuinya, perampokan telah direncanakan Dedi, sejak tiga hari sebelum kejadian.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan di Jalinsum Musi Rawas Ditangkap, ini Orangnya

"Saya tidak tahu apakah ada keterlibatan orang dalam (CV SMS), saya hanya diajak melakukan perampokan," katanya. 

Lanjutnya sampai di lokasi perampokan tiga temannya sudah menunggu. Dan menghadang mobil korban, dengan cara memblokir jalan menggunakan kayu balok.

"Setahu saya uang yang berhasil dirampok itu sebesar Rp300 juta. Kami lalu kabur ke hutan. Disana uang hasil merampok dibagi," katanya. 

Dia mengatakan hanya menerima bagian sebesar Rp30 juta. Setelah pembagian uang para pelaku berpisah dan kabur masing-masing.

BACA JUGA:Soal Perampokan di Jalinsum, Polisi Periksa Orang Dicurigai di Internal CV SMS, ini Hasilnya

"Saya lansung ke Lampung, ke rumah saya sendiri yang di Desa  Talang Sepuh. Uang Rp 30 juta, habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Dia berdalih baru kali pertama melakukan aksi perampokan. "Sebelumnya tidak pernah," kata pria pengangguran ini. 

Sementar dari versi Polisi, otak pelaku perampokan adalah Dedi bersama Hans. Aksi perampokan sudah direncanakan dua pekan sebelumnya. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Wakapolres Kompol William Herbansyah, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan kronologis kejadian.

BACA JUGA:Cerita Lengkap Pegawai CV SMS yang Jadi Korban Perampokan di Jalinsum Musi Rawas

Bermula korban Alfian bersama Hendri melakukan perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Empat Lawang. Keduanya menghantarkan uang sekitar Rp300 juta. 

Peran tersangka Hans bersama tersangka Dedi (DPO) itu membututi mobil korban dari Simpang Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. 

Sedangkan tiga pelaku lagi yakni Manyo (DPO), Ahmad Yani (DPO) dan Hendri (DPO) bertugas menghadang mobil korbam di tempat kejadian perkara (TKP), dengan cara melintangkan kayu balok di jalan.

 "Dalam perjalanan Dedi dan Hans sambil menghubungi ketiga pelaku, untuk memberikan aba-aba rencana perampokan," jelas Kapolres, saat pers rilis, di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kasus Perampokan di Jalinsum Musi Rawas, Polisi Selidiki Keterlibatan Orang Dalam

Kapolres menjelaskan, peran tersangka Hans, saat beraksi membawa senjata tajam jenis parang. Sempat menempelkan parang tersebut ke leher korban atau saksi Hendri (sopir). 

Kemudian tersangka Manto itu mengancam korban Alfian dengan senjata api rakitan, sembari mengambil tas dan satu kantong pelastik berisi uang. Korban saat itu duduk di samping sopir. 

Kemudian tersangka Ahmad Yani berperan menghadang, berdiri di depan mobil, sambil mengacungkan senjata api rakitan ke arah mobil korban. 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia,  KTP, SIM, ATM BRI, BNI,Kartu BPJS dan uang Rp300 ribu.

BACA JUGA:Perampokan di Jalinsum Musi Rawas, CV SMS Kehilangan Uang Rp300 Juta

Kemudian satu kantong plastik warna hitam berisikan uang Rp300 juta, satu buah tas berisi uang, yang blum diketahui jumlahnya. "Totak kerugian diperkirakan mencapai Rp350 juta," lanjut Kapolres. 

Dari hasil merampok korban Alfian, tersangka Dedi mendapat bagian uang tunai Rp180 juta, dia diduga menjadi otak utama perampokan.

Sedangkan empat tersangka lain, yakni Hans, Manto, Ahmad Yani, dan Hendri mendapat bagian masing-masing Rp30juta.

"Uang yang diterima Hans sebagian digunakan untuk membayar hutang. Dan juga membeli HP. Sisa sekitar Rp3 juta, berada di ATM Mandiri miliknya," jelas Kapolres.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 7 Perampok Hadang Mobil di Jalinsum Musi Rawas

Ditanya soal kemungkinan keterlibatan orang dalam dalam aksi perampokan tersebut, Kapolres mengatakan ada indikasi mengarah ke sana. 

"Soal keterlibatan orang dalam, memang ada indikasi, tapi belum ada bukti. Namun tetap kita dalami," pungkas Kapolres. 

Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menambahkan, tersangka Hans merupakan pemain lama dalam hal curas.

BACA JUGA:Kebakaran Bengkel dan Mobil di Mangga Besar Kenanga Lubuklinggau

Meski belum pernah dipenjara, Hans diduga juga terlibat dalam tindak kejahatan lainnya. 

"Hampir bisa dipastikan Hans ini terlibat dalam kasus penemuan mayat di Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau, modus perampokan pada 2017 lalu," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: