Begini Modus Pelaku Perampokan Uang Rp367 Juta di Jalinsum Musi Rawas

Begini Modus Pelaku Perampokan Uang Rp367 Juta di Jalinsum Musi Rawas

Tersangka Handoyo alias Hans (duduk) saat dihadirkan pada Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022.-foto: agungperdana linggaupos.co.id-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Satu-satunya tersangka perampokan di Jalinsum Musi Rawas, dihadirkan dalam pers rilis di Polres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022 pagi.

Tersangka adalah Handoyo alias Hans (47) warga Desa Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tenggamus Provinsi Lampung.

Handoyo alias Hans ini ditangkap di Tenggamus Provinsi Lampung, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dalam pers rilis menjelaskan, dalam perampokan tersebut ada lima orang.

“Ada lima orang yang melakukan perampokan, yakni Handoyo alias Hans, dan sisanya empat orang yakni Dedi, Hendri, Marto dan Ahmad Yani masih buron,” jelas Kapolres Musi Rawas.

BACA JUGA:Berita Trending Minggu 9 Oktober 2022, Pelaku Perampokan di Jalinsum Musi Rawas, Saat Oral Seks Dirampok

Dijelaskan Kapolres, sebelum melakukan aksinya para pelaku sudah merencanakan aksinya. Sebagai otak pelaku adalah Dedi (buron).

Kemudian tugasnya, tersangka Hans dan Dedi bertugas mengintai mobil CV SMS yang akan melintas.

Sementara tiga pelaku lainnya, Hendri, Marto dan Ahmad Yani bertugas menunggu di lokasi, ketika mobil membawa uang CV SMS melintas.

“Tersangka Hans dan Dedi mengikuti mobil korban dengan mengendarai sepeda motor. Serta memberikan informasi ke tiga rekannya,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan di Jalinsum Musi Rawas Ditangkap, ini Orangnya

Kemudian, ketika  mobil korban melintas mereka langsung melakukan penghadangan.
Di lokasi Hendri, membawa parang dan menempelkan pisau ke leher korban.

Tersangka Marto mengancam korban menggunakan senjata api dan mengambil tas berisi uang.
Kemudian Ahmad Yani juga mengancam menggunakan sejata api. Setelah melakukan aksinya para tersangka pun langsung berbagi uang, selanjutnya kabur.

Tersangka Hans yang berasal dari Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, selanjutnya pulang ke Lampung.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ia akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Tim Landak Polres Musi Rawas dan Jatanras Polda Sumsel di Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: